Perikanan

Produk Perikanan Indonesia Kini Bisa Diekspor Resmi ke Luar Negeri

Produk Perikanan Indonesia Kini Bisa Diekspor Resmi ke Luar Negeri
Produk Perikanan Indonesia Kini Bisa Diekspor Resmi ke Luar Negeri

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penetrasi produk perikanan Indonesia ke pasar internasional. 

Baru-baru ini, KKP berhasil memperoleh persetujuan dari otoritas kompeten Turki dan Tiongkok untuk 57 unit pengolahan ikan (UPI) di Indonesia. Persetujuan ini memungkinkan UPI tersebut mengekspor ikan dan produk perikanan lain secara resmi ke kedua negara.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Isharini, menegaskan pentingnya pencapaian ini.

 “Dengan adanya penerbitan approval number itu, maka 57 usaha perikanan bisa melaksanakan kegiatan ekspor ikan, maupun produk perikanan lainnya ke Turki dan Tiongkok,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara produsen perikanan yang patuh pada standar internasional. Selain membuka peluang pasar baru, pencapaian ini juga meningkatkan reputasi produk perikanan Indonesia yang sudah memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan higiene internasional.

Proses Verifikasi Teknis dan Sertifikasi Standar Internasional

Isharini menjelaskan bahwa proses pengusulan UPI ke Turki dan China tidak sekadar menyampaikan daftar perusahaan. KKP melakukan verifikasi teknis dan pengisian kuisioner yang dipersyaratkan otoritas kompeten. Setiap UPI yang diusulkan telah bersertifikat HACCP dan menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan yang ketat.

“Dari sebanyak 56 UPI yang kita sampaikan ke Turki mereka telah menerbitkan approval number sebanyak 52 UPI, sedangkan sisa 4 UPI masih dalam proses verifikasi. Lalu untuk Tiongkok usulan kita 5 UPI langsung disetujui sehingga total ada 5 UPI yang sudah mendapat approval number dari otoritas Tiongkok,” jelas Isharini.

Proses ini menegaskan bahwa pemerintah menempatkan kualitas dan kepatuhan standar sebagai prioritas utama. Dengan sertifikasi internasional, produk perikanan Indonesia semakin diterima di pasar global, meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor lebih besar.

Strategi Ekspor ke Pasar Turki dan Tiongkok

Persetujuan ke Turki mendesak karena otoritas setempat akan segera memberlakukan sistem baru Approved Establishment System of the Republic of Türkiye (TROIS). Hanya perusahaan yang memiliki approval number dan terdaftar di sistem ini yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan ke Turki.

“Turki merupakan salah satu pasar yang cukup prospektif bagi produk perikanan Indonesia. Saat ini, 7 besar produk perikanan yang kita ekspor ke Turki, diantaranya Cakalang, Tuna, Carrageenan, Sarden, Lemuru, Gurita serta olahan rumput laut dengan total volume 2.600 ton senilai USD 4,6 juta atau Rp 78,6 miliar,” terang Isharini.

Sementara itu, pasar Tiongkok juga menjadi target strategis karena volume ekspor yang besar. Pada tahun 2025, Indonesia mengekspor 491.528 ton produk perikanan ke China dengan nilai sekitar US$ 1,04 miliar atau Rp 17,46 triliun. Komoditas utama termasuk Frozen Squid, Eucheuma Cottonii, Gracilaria Seaweed, Frozen Ribbon Fish, dan berbagai olahan ikan lainnya.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu memenuhi permintaan pasar internasional sekaligus menjaga kualitas produk sesuai standar global.

Daftar UPI yang Mendapat Approval Number

Secara rinci, dari 52 UPI yang disetujui Turki antara lain PT Nusantara Alam Bahari, PT Pahala Bahari Nusantara, PT Arta Mina Tama, PT Ocean Champ Seafood, PT Permata Marindo Jaya, PT Intimas Surya, PT Awindo, dan PT Red Ribbon Indonesia.

Sementara 5 UPI yang mendapat persetujuan dari GACC Tiongkok antara lain PT Jiabao Jituan Indonesia (Kalsel), PT Tobitama Makassar Indonesia (Makassar), PT Bahari Makmur Sejati (Serang-Banten), PT Seafodo Food International (Batam), dan PT Krispi Industri Indonesia (Jawa Timur).

Dengan daftar ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku usaha. Perusahaan yang sudah mendapat approval number kini dapat melakukan ekspor tanpa hambatan, sementara yang masih dalam proses verifikasi harus menyesuaikan diri dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Dampak dan Prospek Ekspor Produk Perikanan

Penerbitan approval number ini membuka peluang ekonomi baru bagi sektor perikanan Indonesia. Selain meningkatkan nilai ekspor, langkah ini juga mendorong terciptanya standar mutu yang lebih tinggi di tingkat domestik. 

Perusahaan pengolahan harus memenuhi standar internasional, sehingga secara otomatis memperbaiki kualitas produk secara keseluruhan.

Pasar Turki dan China yang besar dan terus berkembang memberikan prospek ekspor jangka panjang. Dengan tercapainya kesepakatan ini, pemerintah berharap volume ekspor meningkat, nilai tambah produk naik, dan kesejahteraan nelayan serta pelaku industri perikanan lebih terjamin.

Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi UPI lain agar mengikuti standar internasional dan bersiap menembus pasar global. 

Pemerintah melalui KKP akan terus memantau dan mendukung pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan teknis, sekaligus menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di mata dunia.

Secara keseluruhan, ekspansi pasar melalui persetujuan eksport ini menegaskan posisi Indonesia sebagai produsen perikanan global yang berkomitmen pada kualitas, keamanan, dan kepatuhan standar internasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index